RasulullahSAW bersabda " agama islam dibangun berasaskan pada 5 perkara " bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji dan puasa ramadhan ". Dalam hadits di atas, diterangkan islam mempunya rukun lima. Adakah agama nasrani, yahudi dan lain-lainnya mempunyai
Konsultasi agama Islam dan tanya jawab ini diberi nama KSIA atau Konsultasi Syariah Islam Al-Khoirot dan dibimbing langsung oleh Pengasuh dan Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang. Kirim pertanyaan via email ke alkhoirot Sebelum mengajukan pertanyaan diharapkan untuk a membaca tata cara bertanya terutama tekait masalah warisan; b melihat artikel yang sudah ada di siapa tahu pertanyaan anda sudah dibahas di tulisan sebelumnya. KSIA melayani umat Islam untuk tanya jawab berbagai persoalan agama keseharian termasuk urusan keluarga, jodoh, rumah tangga, pendidikan anak, cerai talak dan cerai gugat, bisnis, Quran, hadits, fiqh hukum Islam, tauhid, sejarah, pendidikan, psikologi, dan lain-lain. Konsultasi Agama Islam terbaru selengkapnya klik di sini! Konsultasi diberikan secara gratis. Namun, tersedia juga layanan berinfak bagi mereka yang ingin mendapat jawaban segera. Untuk layanan berbayar, tersedia Konsultasi Darurat respons 24 jam , Segera dengan respons 48 jam , Penting dengan respons 3 hari dan Reguler. Konsultasi Islam ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang. Silahkan ajukan pertanyaan Anda di melalui email ke alkhoirot dan/atau info Konsultasi ini dibimbing oleh Dewan Pengasuh Pimpinan dan Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang Topik bahasan di bawah mencakup berbagai hal masalah agama. Dan tidak terbatas hanya pada topik yang pernah ditanyakan oleh pengunjung situs ini. DAFTAR TOPIK BAHASAN Waktu Jawaban Konsultasi Darurat 2 jam 24 jam - Rp. Konsultasi Segera 1 s/d 2 Hari - Rp. Konsultasi Sangat Penting 2 s/d 3 Hari - Rp. Konsultasi Penting 3 s/d 4 Hari - Rp. Konsultasi Reguler 7-30 Hari - Gratis Mengapa Konsultasi pada Kami Tata Cara Mengajukan Pertanyaan Cara Tanya Masalah Warisan Metode Jawaban Rukun Islam Shalat Puasa Zakat Haji dab Umroh Pernikahan Hubungan Lawan Jenis Kewanitaan Kehidupan Doa dan Dzikir Hubungan Antar Pemeluk Agama Hukum Waris Islam Testimoni Pembaca WAKTU JAWABAN Waktu jawaban yang diberikan akan sangat tergantung dari paket konsultasi yang dipilih. Layanan konsultasi berbayar akan mendapat jawaban antara 1 sampai 4 hari. Sedangkan untuk Konsultasi Reguler yang 100% gratis, maka jawaban akan diberikan setelah 7 sampai 30 hari tergantung dari antrian. Adapun daftar paket konsultasi kami adalah sebagai berikut KONSULTASI DARURAT 2 JAM s/d 24 JAM Rp. atau USD Konsultasi Darurat akan mendapat jawaban dalam waktu 2 jam s/d 24 jam setelah pertanyaan kami terima. Syaratnya, Anda akan dikenakan infak Rp. dua ratus ribu Untuk konsultasi Darurat caranya adalah sebagai berikut 1. Transfer dana melalui Bank BRI atau BCA ke salah satu alamat rekening berikut - Bank BRI. No. Rekening 3152-01-001060-50-6. Atas Nama Chusnia K. Saadah - Bank BCA No. Rekening 3170-4020-64. Atas nama Chusnia K. Saadah. - Bank Mandiri. No. Rekening 144-00-145-6541-7. Atas nama Chusnia K. Saadah. - Infaq via PayPal/kartu kredit melalui internet, kirim ke akun Paypal syuhud 2. Saat mengirim pertanyaan via email ke alkhoirot tulis di subyek email [Darurat] 3. Dalam email tuliskan juga jumlah dana yang ditransfer minimal Rp. atau USD 20. 4. Setelah men-transfer harap konfirmasi via email ke alkhoirot atau WA ke 0858-0714-0273 text only dengan menyebut jumlah dana dan menyertakan screenshot bukti transfer. 5. Syarat Pertanyaan yang diajukan harus satu topik. Pertanyaan yang lebih dari satu topik dalam satu konsultasi hanya akan dibalas satu topik saja. Sedangkan topik lainnya akan dibalas dalam waktu 1 minggu Konsultasi maksimal 3 pertanyaan dan tanpa sub-pertanyaan. Contoh gambar Konsultasi Darurat KONSULTASI SEGERA 1 s/d 2 HARI Rp. atau USD Konsultasi Segera akan mendapat jawaban paling lambat dalam 2 s/d 2 hari setelah pertanyaan masuk ke Inbox email kami. Adapun jumlah infak untuk program Konsultasi Segera adalah Rp. seratus ribu rupiah. Untuk konsultasi Segera caranya adalah sebagai berikut 1. Transfer Rp. melalui Bank atau Paypal ke salah satu alamat rekening berikut - Bank BRI. No. Rekening 3152-01-001060-50-6. Atas Nama Chusnia K. Saadah - Bank BCA No. Rekening 3170-4020-64. Atas nama Chusnia K. Saadah. - Bank Mandiri. No. Rekening 144-00-145-6541-7. Atas nama Chusnia K. Saadah. - Infaq via PayPal/kartu kredit melalui internet, kirim ke akun Paypal syuhud 2. Saat mengirim pertanyaan via email ke alkhoirot tulis di subyek email [Segera] 3. Dalam email tuliskan juga jumlah dana yang ditransfer minimal Rp. atau USD 10. Setelah men-transfer harap konfirmasi via email ke alkhoirot atau SMS 0858-0714-0273 SMS only dengan menyebut jumlah dana dan nama bank asal pengiriman. 4. Syarat Pertanyaan yang diajukan harus satu topik. Pertanyaan yang lebih dari satu topik dalam satu konsultasi hanya akan dibalas satu topik saja. Sedangkan topik lainnya akan dibalas dalam waktu 1 minggu Konsultasi maksimal 3 pertanyaan dan tanpa sub-pertanyaan. Contoh gambar Konsultasi Segera KONSULTASI SANGAT PENTING 2 s/d 3 HARI Rp. atau USD Konsultasi Sangat Penting akan mendapat jawaban paling lambat dalam 2 s/d 3 hari setelah pertanyaan masuk ke Inbox email kami. Adapun jumlah infak untuk program Konsultasi Segera adalah Rp. tujuh puluh lima ribu rupiah. Untuk konsultasi Sangat Penting caranya adalah sebagai berikut 1. Transfer Rp. melalui Bank atau Paypal ke salah satu alamat rekening berikut - Bank BRI. No. Rekening 3152-01-001060-50-6. Atas Nama Chusnia K. Saadah - Bank BCA No. Rekening 3170-4020-64. Atas nama Chusnia K. Saadah. - Bank Mandiri. No. Rekening 144-00-145-6541-7. Atas nama Chusnia K. Saadah. - Infaq via PayPal/kartu kredit melalui internet, kirim ke akun Paypal syuhud 2. Saat mengirim pertanyaan via email ke alkhoirot tulis di subyek email [Segera] 3. Dalam email tuliskan juga jumlah dana yang ditransfer minimal Rp. atau USD Setelah men-transfer harap konfirmasi via email ke alkhoirot atau SMS 0858-0714-0273 SMS only dengan menyebut jumlah dana dan nama bank asal pengiriman. 4. Syarat Pertanyaan yang diajukan harus satu topik. Pertanyaan yang lebih dari satu topik dalam satu konsultasi hanya akan dibalas satu topik saja. Sedangkan topik lainnya akan dibalas dalam waktu 1 minggu Konsultasi maksimal 3 pertanyaan dan tanpa sub-pertanyaan. Contoh gambar Konsultasi Sangat Penting KONSULTASI PENTING 3 s/d 4 HARI Rp. atau USD Konsultasi Penting akan mendapat jawaban paling lambat dalam 3 s/d 4 hari setelah pertanyaan masuk ke Inbox email kami. Adapun jumlah infak untuk program Konsultasi Penting adalah Rp. limapuluh ribu rupiah. 1. Transfer Rp. melalui Bank atau Paypal ke salah satu alamat rekening berikut - Bank BRI. No. Rekening 3152-01-001060-50-6. Atas Nama Chusnia K. Saadah - Bank BCA No. Rekening 3170-4020-64. Atas nama Chusnia K. Saadah. - Bank Mandiri. No. Rekening 144-00-145-6541-7. Atas nama Chusnia K. Saadah. - Infaq via PayPal/kartu kredit melalui internet, kirim ke akun Paypal syuhud 2. Saat mengirim pertanyaan via email ke alkhoirot tulis di subyek email [Segera] 3. Dalam email tuliskan juga jumlah dana yang ditransfer minimal Rp. atau USD 5. Setelah men-transfer harap konfirmasi via email ke alkhoirot atau SMS 0858-0714-0273 SMS only dengan menyebut jumlah dana dan nama bank asal pengiriman. 4. Syarat Pertanyaan yang diajukan harus satu topik. Pertanyaan yang lebih dari satu topik dalam satu konsultasi hanya akan dibalas satu topik saja. Sedangkan topik lainnya akan dibalas dalam waktu 1 minggu Konsultasi maksimal 3 pertanyaan dan tanpa sub-pertanyaan. Contoh gambar Konsultasi Penting KONSULTASI REGULER GRATIS Konsultasi Regular adalah paket konsultasi yang kami berikan secara gratis sebagai wujud pengabdian kami pada umat Islam Indonesia, khsususnya, dan umat Islam manapun yang mengerti bahasa Indonesia dan Melayu seperti Malaysia, Singapore, Brunei dan Pathani Thailand. Namun, bagi pengirim Konsultasi Regular dimohon kesabarannya apabila jawaban kami agak lambat karena menunggu antrean dengan pertanyaan-pertanyaan yang lebih dulu datang. Bagi Anda yang ingin mendapat jawaban cepat antara 1 s/d 4 hari, maka anda dapat mengikuti layanan konsultasi berbayar yaitu paket Konsultasi Darurat 1-2 hari , Konsultasi Segera 2-3 hari, Konsultasi Sangat Penting 3-4 hari atau Konsultasi Penting 4-5 di mana Anda akan dikenakan sedikit biaya untuk respons yang lebih cepat. Setelah men-transfer harap konfirmasi via email ke alkhoirot atau SMS ke 0858-0714-0273 SMS only dengan menyebut jumlah dana dan nama bank asal KONSULTASI PADA KAMI - Karena kami menguasai litetarur Islam utama yaitu Quran dan hadits. - Sebagai pesantren yang berbasis salaf, maka kami menguasai literatur fiqih salaf klasik dari keempat madzhab terutama madzhab Syafi'i - Menguasai literatur dan pandangan fiqih ulama kontemporer. - Penganut Ahlussunnah Wal Jamaah dengan afiliasi kulturan NU Nahdlatul Ulama yang moderat al wasath, tidak radikal juga tidak liberal, sehingga kami berusaha memberi jawaban yang solutif tapi tetap berpijak pada maqasid CARA BERTANYA - Konsultasi yang diajukan maksimal 3 dan tanpa Satu kali konsultasi hanya boleh menanyakan satu topik tapi boleh lebih dari satu pertanyaan. Apabila lebih dari satu topik, maka lebihnya tidak akan dijawab. - Topik pertanyaan yang lebih dari satu hendaknya ditanyakan dalam konsultasi yang berbeda. - Pertanyaan hanya dapat diajukan melalui email alkhoirot - Pertanyaan yang dikirim melalui media lain seperti Facebook, Twitter, Google Plus, SMS, telpon, tidak akan dilayani. - Email yang digunakan sebaiknya memakai Jangan memakai email atau email dari layanan ponsel seperti telkomsel, blackberry, indosat, dll, karena email yahoo dan bawaan ponsel sering terjadi error dan pesan yang dikirim ke penanya tidak sampai. - Apabila pertanyaan sudah dijawab, maka penanya akan diberitahu lewat email. ATURAN KONSULTASI Penanya harus memperhatikan betul tatacara mengajukan pertanyaan agar dapat dilayani dengan cepat. Prinsip pokok dalam bertanya adalah a tulisan yang rapi dan tidak disingkat; b konsultasi dikirim via email; c harus ditulis di badan email, bukan dengan attachment. TOPIK UMUM - Satu kali konsultasi hanya boleh menanyakan satu topik tapi boleh lebih dari satu pertanyaan. Apabila lebih dari satu topik, maka lebihnya tidak akan dijawab. - Topik pertanyaan yang lebih dari satu hendaknya ditanyakan dalam konsultasi yang berbeda. - Pertanyaan harus ditulis rapi tanpa singkatan. Pertanyaan yang ditulis dengan singkatan akan dikembalikan dan tidak akan dijawab sampai penulisannya diperbaiki. Mengapa harus rapi? Karena pertanyaan dan jawabannya akan dipublikasikan di website - Semua pertanyaan dan jawaban akan dipublikasikan di situs resmi KSI Al-Khoirot yaitu Penanya yang keberatan pertanyaannya diterbitkan di situs hendaknya tidak perlu bertanya karena tidak akan dilayani. Perlu dicatat, bahwa nama dan identitas penanya akan dirahasiakan apabila menyangkut pertanyaan yang bersifat pribadi. - Pertanyaan dikirim melalui email ke alkhoirot Pertanyaan yang dikirim melalui media lain tidak akan dilayani. Yang dimaksud media lain seperti Facebook, Twitter, kotak komentar di situs Google Plus, Linkedin, Pinterest, dan lain-lain. - Tulis topik pertanyaan di judul email, dan tulis isi pertanyaan di badan email. - Sekali lagi, tulis pertanyaan langsung di badan email, bukan via attachment. - Email yang dipakai untuk mengirim pertanyaan sebaiknya memakai akun karena akun email dari layanan lain seperti telkomsel, blackberry messenger bbm, dan semacamnya sering terjadi error sehingga jawaban dari kami terkadang tidak sampai ke BERTANYA MASALAH HUKUM WARIS ISLAM Saat bertanya tentang hukum waris Islam, pastikan anda menyebutkan hal-hal berikut 1. Sebutkan semua ahli waris utama yang masih hidup dan yang sudah wafat dan hubungan nasab dengan pewaris. Misalnya, ayah sudah wafat, ibu masih hidup, suami hidup, istri wafat, anak laki-laki hidup dll. Sedangkan ahli waris sekunder cukup menyebutkan yang masih hidup saja. 2. Sebutkan jenis kelamin ahli waris. Misal, anak laki-laki kandung, anak perempuan kandung, saudara laki-laki kandung, dll. 3. Sebutkan waktu tanggal, bulan, tahun meninggalnya pewaris. 4. Apabila ada ahli waris yang juga meninggal sebelum harta warisan dibagi, maka sebutkan juga tanggal / bulan/ tahun kematiannya. 5. Tidak perlu menyebut jumlah harta warisan karena itu bukan urusan kami. Kami hanya menyebut porsi atau persentase bagian untuk masing-masing ahli waris. 6. Ajukan pertanyaan melalui email ke alkhoirot AHLI WARIS UTAMA Ahli waris utama yang pasti menerima warisan dan apabila berkumpul, maka ahli waris lain tidak mendapat bagian waris. Pastikan penanya menyebut semua ahli waris ini baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal. 1. Ayah 2. Ibu 3. Suami 4. Istri 5. Anak kandung laki-laki dan/atau anak kandung perempuan. CONTOH PERTANYAAN SOAL WARIS YANG BAIK Contoh 1 Seorang laki-laki meninggal dunia pada 21 Januari 2014. Adapun status ahli waris sebagai berikut a. Ayah masih hidup b. Ibu meninggal c. Istri masih hidup d. 4 Anak kandung laki-laki dan perempuan masih hidup semua. Berapa bagian masing masing? Contoh 2 Ada seorang wanita meninggal dunia pada 10 Januari 2015 tanpa anak. Adapun ahli waris dan statusnya sebagai berikut 1. Suami masih hidup 2. Ibu masih hidup 3. Ayah meninggal 3. Anak tidak punya 3. 2 saudara perempuan kandung masih hidup 4. 1 saudara laki laki se ayah masih hidup Berapa bagian masing masing?METODE JAWABAN Dalam memberi solusi hukum Islam, kami mengedepankan metode yang umum berlaku di kalangan ulama sebagai berikut urutan berdasarkan prioritas 1. Menggunakan dalil Al-Quran dan hadits sahih apabila masalah yang ditanyakan terdapat dan tersebut secara tersurat eksplisit dalam salah satu atau kedua sumber utama Islam tersebut. 2. Mmenggunakan solusi yang sudah pernah dibahas sebelumnya oleh ulama madzhab Syafi'i dalam kitab-kitab fiqh mereka, antara lain lihat di sini. 3. Menggunakan solusi yang sudah pernah dibahas sebelumnya oleh ulama madzhab non-Syafi'i Maliki, Hanafi, Hanbali dalam kitab-kitab fiqh klasik mereka, antara lain lihat di sini. 4. Menggunakan solusi jawaban yang pernah dibahas oleh ulama fiqh kontemporer non-Wahabi seperti Yusuf Qardhawi, Wahbah Zuhayli, dan lain-lain. 5. Menggunakan analogi dari jawaban-jawaban yang sudah dibahas sebelumnya pada poin 2 dan 3. _______________________ Di bawah ini beberapa tulisan artikel agama yang ditulis oleh Majelis Fatwa Ponpes Al-Khoirot yang mungkin dapat menjawab persoalan yang ingin Anda tanyakan. Untuk contoh terbaru pertanyaan dari pembaca dan jawabannya silahkan kunjungi Daftar terbaru konsultasi Islam. RUKUN ISLAM SHALAT Berikut artikel dan konsultasi terkait shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnah. DAFTAR SHALAT SUNNAH - Shalat Sunnah Rawatib - Shalat Tahiyatul Masjid - Shalat Taubat - Shalat Tahajud - Shalat Dhuha - Shalat Tasbih - Shalat Hari Raya Idul Fitri - Shalat Hari Raya Idul Adha - Shalat Istikhoroh - Shalat Tarawih - Shalat Witir PUASA - Hukum Puasa dalam Islam - Puasa Ramadhan - Hukum Puasa 41 Hari - Satu Puasa dengan Dua Niat Qadha dan Sunnah - Puasa Mutih dan Patigeni dalam Islam PUASA SUNNAH - Puasa Bulan Muharram - Puasa Bulan Rajab - Puasa Bulan Sya'ban - Puasa Syawal dan Dzulhijjah ZAKAT - Panduan Zakat Harta dan Fitrah Lengkap - Hukum Pajak dalam Islam HAJI DAN UMROH - Panduan Haji dan Umrah Lengkap - Cara Agar Cepat Naik Haji - Selamatan Orang yang Berangkat dan Pulang Haji MASALAH PERKAWINAN, CERAI DAN RUJUK - Panduan Pernikahan Lengkap - Panduan Perceraian Lengkap - Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak - Menikahi Wanita Tidak Perawan Pernah Berzina - Wali Nikah Anak Adopsi - Makna Adil dalam Poligami HUBUNGAN LAWAN JENIS - Hukum Pacaran Dalam Islam - Perempuan Mahram dalam Islam - Hukum Khalwat Berduaan dengan Bukan Mahram Dalam Islam - Hukum Jabat Tangan dengan Wanita Bukan Mahram KEWANITAAN - Hukum Potong Rambut dan Kuku Saat Haid KEHIDUPAN- Ingin Taubat dan Hidup Tenang - Agar ibadah dan doa diterima Allah - Berbicara dengan Jin dan Orang Tua - Hukum Percaya pada Makhluk Ghaib - Arti Limpi dalam Islam - Bohong Menurut Islam - Tanda-tanda Kematian dalam Islam - Menghutangi Korban Rentenir DOA DAN DZIKIR - Bacaan Tahlil - Bacaan Ratib Haddad - Shalawat Ibrahimiyah, Nariyah, dll - Shalawat Munjiyat - Doa untuk Orang Meninggal dan yang ditinggalkan - Doa untuk Orang Sakit - Doa Ibu Hamil untuk Janin - Qunut dan Dasar Hukumnya HUBUNGAN ANTAR PEMELUK AGAMA - Hukum Ucapan Selamat Natal - Hukum Valentine Day HUKUM WARIS ISLAM - Panduan Hukum Waris Islam TESTIMONI PEMBACA Assalamu'alaikum Wr Wb Kami ucpkan Terimakasih kepada Pengasuh dan jajaran majlis fatwa Pondok Pesantren Alkhoirot yang telah menyediakan layanan situs tanya jawab/konsultasi Islam. Saya berharap layanan ini akan tetap selalu ada agar kami bisa berinteraksi langsung dengan sumber dan narasumber yg terpercaya seperti Pengasuh & Majlis Fatwa yang ada di PP Alkhoirot, agar kami tetap bisa berkonsultasi tentang seputaran hukum-hukum Islam yg kami belum mengerti. Wassalamu'alaikum Wr Wb salam hormat dari saya Ali Usman Ma'sum Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin Palembang Sumatera Selatan. *** Kami ucapkan terima kasih kpd pengasuh pp al khoirot yang telah menyelenggarakan sistem tanya jawab kpd umat yang awam seperti kami, Dg ini kami tidak bimbang tentang msalah dan makalah tentang hukum islam dan tidak selalu putus asa atas dosa2 kami yang telah lalu untuk selalu memperbaiki diri kami agar selalu berbuat lebh baik ,terima kasih !!! Wassalamualaikum wr wb!! Kania Alifia
Programbidang layanan konsultasi hisab dan falak ini menyediakan layanan bagi masyarakat yang membutuhkan pelatihan falak dan pengukuran arah kiblat. Layanan konsultasi dilaksanakan setiap Jumat dan Sabtu pukul bertempat di kantor Pusat Tarjih Muhammadiyah, Komplek Islamic Center UAD Jalan Ringroad Selatan, Tamanan, Banguntapan
Ilustrasi Cara Mendidik Anak Menurut Islam. Foto Pexels/ merupakan anugerah yang diberikan Allah SWT kepada orang tua. Tanggung jawab orang tualah untuk merawat dan mengasuhnya. Untuk itu, para orang tua muslim perlu mengetahui cara mendidik anak menurut dari laman anak yang tumbuh dengan penuh keberkahan akan menjadi pahala bagi orang tua, juga bagi orang-orang yang pernah merawat, mendidik, dan mengasuhnya dengan Cara Mendidik Anak Menurut IslamIlustrasi Cara Mendidik Anak Menurut Islam. Foto Pexels/ para orang tua muslim, mendidik anak sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW dan Al-Qur'an adalah yang terbaik. Berikut ini 5 cara mendidik anak menurut Islam agar menjadi pribadi yang bertakwa 1. Memperdengarkan Ayat Al-Qur’an Sejak dalam KandunganMendidik anak dimulai sejak anak masih di dalam kandungan. Ketika masa kehamilan, perbanyaklah mengaji dan mendengarkan ayat-ayat suci Al-Qur’an. Hal ini diyakini bisa membawa ketenangan dan keberkahan pada sang buah bayi lahir, usahakan untuk selalu memperdengarkan lantunan ayat suci Al-Qur'an padanya. 2. Mengajarkan Dasar-Dasar Agama IslamKetika anak sudah menginjak usia 3 tahun, orang tua hendaknya mulai mengajarkan bacaan tauhid seperti Laa ilaha Ilallah. Ketika anak sudah menginjak usia 3 tahun 7 bulan, tambahkan kalimat Muhammadar iman Islam sejak dini akan membentuk anak menjadi pribadi yang bertakwa dan memegang teguh ajaran Menanamkan Rasa SyukurMengajarkan anak untuk selalu rendah hati dan penuh rasa syukur atas karunia Allah SWT perlu ditanamkan sejak usia dini. Memberikan pemahaman kepada anak bahwa setiap rezeki yang didapat haruslah diiringi oleh rasa syukur dengan mengucapkan Memberikan Contoh dan Mengajarkan SholatSholat merupakan rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Salah satu cara untuk mengajarkan anak kebiasaan sholat adalah dengan memberikan contoh. Mulai dari cara mengambil wudhu, membaca bacaan sholat, hingga melakukan gerakan sholat. Kebiasaan baik yang dicontohkan oleh orang tua akan menumbuhkan keinginan anak untuk Mengajarkan Adab dan AkhlakKeluarga adalah tempat pertama bagi anak mendapatkan pelajaran mengenai kehidupan. Adab dan akhlak yang baik di keluarga akan menjadi fondasi saat anak harus bersosialisasi dan berinteraksi di anak terlahir dalam keadaan suci. Mengasuh anak sesuai dengan cara mendidik anak menurut Islam akan menjadikan anak tumbuh sebagai seorang muslim yang baik. Bian
Ituia katakan menanggapi polemik Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang dianggap terlalu mengatur ranah pribadi dalam keluarga. "Saya kira lebih tepat itu meyerahkannya kepada agama dan kepada adat istiadat masyarakat setempat daripada itu harus diatur dalam satu bentuk peraturan perundang-undangan," kata Yusril di Universitar
You are here Home1 / Konsultasi-IslamiKonsultasi Keislaman Bertanya Question title Write your question title Question details Write your question details Question category Select question category. Question tags Put some tags here, use comma , to separate. Create account? Please login if you already have an account. Arsip Konsultasi PROGRAM STUDI AHWAL SYAKHSHIYAH Gedung A. Wahid Hasyim Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia Jl. Kaliurang KM Sleman Yogyakarta Telp. 0274 898462 Ext. Fax. 0274 898463 E-mail islamicfamilylaw Informasi Tentang Informasi Untuk Dosen Media Massa Tamu Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi BAN-PT pada tahun 2021.

Menumbuhkankesadaran masyarakat akan pentingnya pembinaan generasi muda Islam agar menjadi generasi yang sholih pribadi & ummat Mengangkat Harkat & Martabat Mengangkat harkat dan derajat anak yatim, dhu'afa, dan para penghafal al-Qur'an sehingga mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang layak

Apa itu Konsutasi Ustadz? Konsultasi Ustadz adalah fitur konsultasi syariah, dimana jamaah dapat konsultasi online secara langsung dengan Ustadz dan Ustadzah lewat chating didalam aplikasi SAYRIAID. Konsultasi ini tidak terbatas hanya pada curhat online permasalahan yang dihadapai jamaah agar mendapat solusi atau jawaban permasalahan tersebut dari para Ustadz. Namun melalui fitur ini, jamaah juga dapat tanya jawab langsung dengan ustadz dan diskusi secara online berbagai tema keislaman yang lebih luas. Tema utama konsultasi online ini meliputi konsultasi rumah tangga, keluarga, perniikahan, jodoh dan karir. Sementara tema keislaman lainya meliputi konsultasi fiqih mulai dari fiqih wanita, fiqih muamalah dan lain sebagainya. Kemudian jamaah juga dapat konsultasi tauhid, konsultasi akhlak islam dan lain-lain Bagaimana Konsultasi Ustadz Bekerja? Jamaah yang ingin melakukan konsultasi islam online harus terdaftar terlebih dahulu sebagai pengguna aplikasi SYARIAD. Di dalam aplikasi ini telah disiapkan daftar Ustadz dan Ustadzah yang akan merespon secara langsung setiap pertanyaan-pertanyaan yang masuk lewat chating. Konsultasi dengan Ustadz tersedia setiap hari mulai pukul 0700 hingga 2200 WIB yang dibagi menjadi 3 shift dimana setiap shift terdapat Ustadz dan Ustadzah yang berbeda-beda. Selain konsultasi yang dilakukan lewat chating, perbedaan lainnya antara aplikas konsultasi online syariah SYARIAD dengan aplikasi konsultasi syariah lainnya jamaah dapat bertanya secara paralel ke Ustadz dan Ustadzah yang tersedia. Jadi jamaah tidak dibatasi untuk bertanya ke salah satu Ustadz saja. Hal ini memungkinkan jamaah untuk mendapatkan perspektif keislaman yang lebih luas. Hal ini juga untuk memastikan jamaah akan mendapat respon dari Ustadz terhadap setiap pertanyaan yang diajukan. Sebelum mengajukan pertanyaan, jamaah dapat melihat profil Ustadz terlebih dahulu secara detil. Ustadz dan Ustadzah yang menjadi mitra SYARIAID memiliki kapasitas keilmuan yang mumpuni. Selain berlatar belakang dari beragam pendidikan keislaman di universitas dalam dan luar negeri, mereka juga berlatar belakang pendidikan pesantren-pesantren terkemuka di Indonesia. Dengan sanad keilmuan yang jelas, Insyaallah mitra Ustadz SYARIAID dapat menjawab setiap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan para jamaah. Download Aplikasi SYARIAID disini

Fundamentalismeislam merupakan sayap radikal dari gerakan kebangkitan islam. Kebangkitan islam (revivalisme) memiliki tujuan utama untuk menegakkan Islam dari berbagai bidang: sosial, politik, agama dan kebudayaan dan berbagai level kehidupan sosial: pribadi, keluarga, masyarakat, negara sampai tingkat internasional.
A. PENDAHULUAN Biro Konsultasi Keluarga Sakinah merupakan sebuah lembaga di bawah naungan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang proses pembentukannya berawal dari inisiatif Ibu Mufidah Ch., selaku Pembantu Dekan III bidang kemahasiswaan. Pada awal pembentukannya anggotanya adalah alumni Fakultas Syariah UIN Malang dari berbagai angkatan. Biro Konsultasi Keluarga Sakinah ini dibentuk atas keprihatinan akan semakin meningkatnya angka perceraian di kota Malang maupun di Jawa Timur, begitu juga berdasarkan fakta-fakta atau temuan di lapangan seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT yang semakin tak terkendali bahkan kasus pencabulan atau pemerkosaan dan trafiking pada remaja serta anak di bawah umur. Penyebabnya tidak lain adalah dari bangunan keluarga yang kurang kuat, rapuhnya pondasi agama, minimnya pemahaman pasangan suami istri terhadap fungsi dan peran masing-masing dalam keluarga, dan menejemen konflik yang buruk. Kenyataan ini, sangatlah memprihatinkan mengingat keluarga adalah lembaga sosial paling dasar dan utama dalam mencetak dan membentuk anggota masyarakat yang berkualitas serta merupakan lembaga ketahanan moral, etika dan akhlak mulia. Baik buruknya suatu bangsa dapat dimulai pembentukkannya dari lembaga keluarga, selain itu keluarga juga sebagai tempat pendidikian, pemenuhan hak-hak dasar dalam pengembangan potensi diri serta menjadi tempat yang aman dari gangguan internal maupun eksternal bagi anggota keluarga. Oleh karena itu, perlulah dibentuk suatu lembaga untuk membantu keluarga atau masyarakat yang mengalami konflik agar dapat menemukan jalan keluar atau solusi dari berbagai permasalahannya, sehingga dapat kembali menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Juga sebagai wadah bagi keluarga untuk mempersiapkan dirinya membentuk keluarga yang cita-citakan dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Pada saat ini Biro Konsultasi Keluarga Sakinah telah terjadi perubahan dalam struktur organisasinya, pada tahun 2009 Bimbingan Konseling Keluarga Sakinah BK2S menjadi unit penunjang di fakultas Syariah, yaitu menjadi bagian dari Laboratorium Hukum, yang di ketuai oleh Musleh Herry, selama berada dibawah naungan laboratorium hukum, kegiatan yang dilakukan oleh BK2S terdiri dari, mengadakan kerjasama dengan beberapa KUA dikota malang untuk menjadi pemateri dalam Suscatin Kursus calon Pengantin di KUA Kedung Kandang, KUA Sukun, KUA Klojen. Materi yang disampaikan dalam suscatin terkait dengan, sosialisasi UU tentang perkawinan, fiqh munakahat, manajemen psikologi keluarga sakinah. Selain menjadi pemateri suscatin, BK2S juga melakukan kerjasama dengan LP2M untuk melakukan pengabdian di masyarakat-masyarakat yang menjadi desa binaan Posdaya untuk memberikan penyuluhan tentang Keluarga sakinah serta terdapat family corner di fakultas yang didalamnya berii tentang proses mediasi bagi keluarga-keluarga yang butuh konseling. Pada tahun 2021 Unit BK2S menjadi unit tersendiri dengan pergantian struktur pengurus, yaitu sebagai ketua Faridatus Suhadak, sekretaris Nur Jannani, B. VISI, MISI DAN TUJUAN 1. Visi Mewujudkan tata kehidupan masyarakat Indonesia yang sakinah dan mengamalkannya 2. Misi a. Melakukan pengkajian, penelitian dan pengembangan dalam konteks keluarga sakinah. b. Membantu masyarakat dalam memecahkan masalah keluarga. c. Meningkatkan kualitas SDM yang berakhlakul karimah. d. Membantu pemerintah dalam penekanan angka perceraian. e. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga pemerintah atau non pemerintah. 3. Tujuan Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mewujudkan keluarga sakinah melalui pendidikan dan pelatihan, bimbingan konseling serta pendampingan keluarga berbasis Islam. C. Bidang Garapan dan Sasaran 1. Garapan a. Pendidikan dan pelatihan. 1. Psikologi keluarga 2. Pendidikan anak dan remaja 3. Pendidikan pra nikah 4. Keremajaan Masjid maupun Organisasi kemasyarakatan b. Penelitian. 1. Keagamaan Aliran dan Hukum 2. Keluarga sakinah 3. Sosial keagamaan dan kemasyarakatan 4. Gender dan Islam c. Bimbingan dan konseling. 1. Pembinaan anggota keluarga 2. masalah anak dan remaja 3. Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Tracfiking anak 4. Hukum keluarga Islam d. Pendampingan. 1. Korban KDRT perempuan dan anak 2. Remaja dan anak bermasalah 3. Korban perceraian 2. Sasaran a. Masyarakat, dan b. Lembaga atau Instansi terkait. D. Kerjasama Dalam melaksanakan dan mengoptimalkan program-program tersebut Biro Konsultasi Keluarga Sakinah akan bekerjasama dengan lembaga dan instansi yang terkait serta berkompeten dibidangnya, yaitu 1. Alumni Fakultas Syariah UIN Malang. 2. Lembaga terkait, antara lain a. Kantor Kemenag se-Jatim b. Pengadilan Agama se-Jatim c. Lembaga pemberdayaan perempuan d. Organisasi kemasyarakatan e. Women Crisis Center f. Pusat Pelayanan Terpadu PPT g. Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak P3A h. Lembaga Bantuan Hukum LBH i. Pondok Pesantren j. Perguruan Tinggi, Sekolah dan Madrasah. Program kerja 1Mengikuti pelatihan Trainer SuscatinDiklat untuk menjadi trainer bimwinPengurus unit BK2SMaret – septAll teamMenjadi trainer bimwinImplementasi Perdirjen Bimas Islam no DJ ll/542 tentang pedoman penyelenggaraan kursus pranikahKepdirjen 881 tahun 2017 tentang petunjuk teknis bimbingan bagi calon desa binaanMelakukan pelatihan tentang keluarga sakinah di lingkungan PKKKelurahan kota malangDesa binaanJuni – agustusNur jannani desa yang menjadi percontohann keluarga sakinah2Pembentukan kader gerakan Keluarga SakinahKuliah umum bagi mahasiswa pada matkul MPKSOuting classMendatangkan tenaga ahliVisiting study bagi mahasiswa ke lembaga terkaitSeptember – NovemberFaridatus suhadak, dapat mengetahui berb agai macam cara praktis dalam kontribusinya membentuk keluarga sakinah3Membangun jejaring dengan tulisan mahasiswa/ skripsi pada jurnal ttg keluarga sakinah2. Mengundang media untuk meliput kegiatan2 yg dilakukan oleh BK2SiiJurnal ilmiahMedia yang konsen dengan keluargaMaret – nopemberTeam BK2SSosialisasi ttg unit BK2S dan sosialisasi pembinaan keluarga sakinah4Membangun jejaring dengan Penyuluh agamaBekerjasama dengan KUA kabupaten dan kotamengadakan pelatihan utuk penyuluh agama untuk bimwinpenyuluh di KUA Kota malangMaret – nopemberAll team BK2Smemberikan kontribusi pada penyuluh agama untuk aktiv dalam memberikan penyuluhan bagi masyarakat terkait tema Keluarga sakinah5Membangun jejaring dengan kelompok pengajianmenghadiri undangan kelompok pengajian sebagai narasumber Kelompok pengajianMaret – nopemberAll teamSosialisasi untuk pembentukan keluarga sakinah Terbentuknya keuarga sakinh bagi keluarga indonesia6Pembuatan modul keluarga sakinahMenyusun indikator keluarga sakinah multi perspektifMenyusun probematika dan solusi yang mencul dalam pembentukan keluarga sakinahUntuk di terbitkan dan distribusi bagi penyuluh bimwinApril – septemberAll teamTerbitnya bmodul keluarga sakinah BK2S fakultas syariah UIN Maulana malik Ibrahim malang Kawanpengalaman pribadi. Ketika saya melaksanakan sholat subuh di pagi hari. setelah subuh kemudian membaca Alquran satu juz. hipnosis dalam Islam. pusat hipnosis Islam. hipnosis dalam Islam. pusat hipnosis Islam. Mengenai Saya. Unknown Lihat profil lengkapku. Arsip Blog 2016 (3) November (3) Konsultasi Agama; Konsultan keluarga dan USTAZAH NURUL HIDAYATI Pegiat dakwah keluarga Sekitar tahun 2014, ada kiriman chat WA dari seorang ibu. Dia mengajak bertemu. Ia mengenal saya di sebuah majelis. Kebetulan bahasan waktu itu tentang mitsaaqul usrah dalam Islam. Tema tentang keluarga. Saya ajak dia bertandang ke rumah saya di Perumnas Teluk Jambe Karawang. Di sana si wanita ini mulai bercerita tentang permasalahan yang sedang dialami. Sambil menangis dan sesekali menyeka air mata. Lalu tetiba ia menyingkap lengan bajunya. Ya Allah ya Rabbi, saya terperanjat. Hati saya nyeri melihatnya. Tampak bekas pukulan biru lebam yang cukup banyak. Rupanya terjadi kekerasan dalam rumah tangga KDRT. Tak hanya fisik, kejahatan ini juga berlangsung secara psikis yang membuat si wanita ini mengalami demotivasi. Setelah konsultasi, si ibu ini memilih berdamai dengan keadaan. Memilih bertahan walau sering tersakiti. Masya Allah, kesabarannya itu ternyata berbuah manis. Suaminya perlahan berubah makin baik dan keluarga mereka selamat dari perpisahan. Alhamdulillah. Di sini saya teringat pesan Hujjatul Islam Imam al-Ghazali 1058-1111 M. Dalam Minhajul Abidin, dia mengimbau pembacanya atau umat Islam secara keseluruhan untuk bersabar Alayka bis shabri/ عَلَيْكَ بِا لصَّبْر. Fungsi sabar adalah untuk mencapai esensi ibadah التَّوَصُّلُ اِلَى الْعِبَادَةِ وَ حُصُوْلُ الْمَقْصُوْدِ مِنْهَا. Sebab seluruh perkara ibadah dibangun dengan dasar sabar dan kesulitan مَبْنَى أَمْرِ الْعِبَادَةِ كُلُّهُ عَلَى الصَّبْرِ وَ احْتِمَالُ الْمَشَقَّاتِ. Kemudian di dalam akhlak terpuji ini terkandung kebaikan dunia dan akhirat. Dengan kesabaran, seseorang akan memperoleh keselamatan dan kesuksesan. Dunia merupakan tempat segala cobaan darul mihnah. Mereka yang tinggal di dalamnya harus menghadapi ujian dengan segala kompleksitasnya. HUJJATUL ISLAM IMAM AL-GHAZALI dalam Kitab Minhajul Abidin Sabar bisa berarti menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum Islam. Menahan diri dalam keadaan lapang dan keadaan sempit dan dari hawa nafsu yang menggoyahkan iman, meninggalkan kebahagiaan dan kenikmatan sesaat. Intinya adalah mengendalikan diri kita, tetap berpikir jernih, strategis, dan taktis dalam menghadapi tantangan hidup, dengan disertai serah diri kepada Allah. Dalam hubungan suami-istri, di antara bentuk sabar adalah mengendalikan, bahkan menahan emosi dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Sehingga tidak memukul dan melukai pasangan tercinta. Kemudian mengarahkannya dengan hikmah dan nasihat kebaikan. Kalau pun berdebat, maka hal itu dilakukan dengan cara yang baik, tetap menggunakan nalar, menjauhkan ego, dan melihat kemaslahatan keutuhan keluarga. Pengalaman dakwah ini memotivasi saya untuk membaca lebih banyak literatur. Saya sendiri bukan psikolog. Tidak punya ilmu tentang kejiwaan. Saya hanya punya telinga untuk mendengarkan, lisan untuk bertutur sedikit menghibur, dan pelukan hangat untuk sekadar membuat mereka merasa punya tempat untuk berbagi. Mungkin cara ini si ibu yang curhat kepada saya tadi merasa dimanusiakan di saat dirinya dipojokkan pasangan hidupnya. Kemudian merasa senang. Gairah hidupnya bangkit kembali. Lalu bersabar dan bertawakkal kepada Allah. Seiring perjalanan waktu, ternyata banyak kasus keluarga yang dikonsultasikan. Ini menuntut saya harus belajar hal-hal baru. Saya mulai mempelajari UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga PKDRT. Alhamdulillah, kadang ada kesempatan mengikuti acara sosialisasi dan penjelasan dari dinas terkait. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Jadi bertambah ilmu. Saya juga belajar dari teman-teman di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A tentang bagaimana mendampingi klien ke dokter forensik di rumah sakit, bagaimana alur untuk pelaporan ke unit perlindungan perempuan dan anak PPA kepolisian resor Polres dan satuan remaja, anak, dan wanita Renakta di tingkat kepolisian daerah Polda. Juga bagaimana proses mediasi di pengadilan agama. Hingga pernah menjadi saksi ahli di ruang sidang. Masya Allah, pengalaman-pengalaman tersebut sungguh menjadi guru berharga. Saya tak pernah merencanakan untuk bisa melakukan itu semua. Saya jalani saja seperti air mengalir yang gemericiknya menenangkan hati orang-orang di sekitarnya. Tak sekadar empati Menjadi konselor keluarga rupanya tidak cukup berbekal empati, tapi harus juga memahami konsep Islam tentang kehidupan berumah tangga. Karena pernikahan adalah Ibadah yang paling lama. Dari mulai akad sampai ajal tiba. Perlu bekal ilmu untuk mengarunginya agar sesuai dengan aturan syariat. Surah At-Tahrim ayat 6, adalah bekal mendasar untuk berkeluarga يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ Artinya Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. Dalam satu kesempatan lain, ada pasangan suami istri yang menemui kami. Istrinya menyampaikan bahwa suaminya sangat mudah mengucapkan kata "talak". “Sudah tidak terhitung,” katanya. Sang Istri takut hubungan mereka tidak sah dan mereka berzina selama ini. Ketika saya tanya suaminya kenapa mudah mengucapkan kata talak, ia mengatakan tidak tahu ilmunya dan sulit mengontrol emosi. Dalam kondisi seperti ini tentu tidak cukup hanya menjadi pendengar. Saya harus mengarahkan mereka. Tentu ini butuh ilmu tentang syariat dan fikih. Sementara latar belakang pendidikan saya "Pendidikan Agama Islam" tidak memadai kalau menyangkut ranah hukum Islam. Mau tak mau saya harus terus belajar lagi. Saya jadi sering konsultasi dengan guru-guru saya yang pakar di bidangnya. Saya mulai mendalami buku-buku fikih. Terutama tentang fikih munakahat. Tak terasa kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq 1915-2000 yang empat jilid itu selesai dibaca. Bahkan saya membaca beberapa bab berulang-ulang untuk dibahas di beberapa majlis. Awalnya karena dipaksakan, tapi akhirnya saya terbiasa dan menyelami samudera permasalahan keluarga. Perhatian pemerintah tentang persoalan keluarga juga semakin besar. Mengingat keluarga adalah basis paling dasar dari ketahanan sebuah negara. Jawa Barat mempunyai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Tujuannya untuk mewujudkan dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga. Kabupaten Karawang juga membuat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Kebijakan tersebut menggerakkan masyarakat untuk lebih intens menjaga keutuhan keluarganya. Mendidik anggota keluarga sebaik mungkin, sehingga berakhlak mulia dan berpengetahuan luas. Namun kebijakan tersebut belum berjalan maksimal. Banyak sekali persoalan di tengah masyarakat bersumber dari keluarga yang tidak kokoh, baik secara spiritual, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Membenahi keluarga Indonesia menjadi keniscayaan. Sebab dari sinilah sumber daya manusia dan masa depan bangsa ini berasal. Mereka harus menjadi manusia beriman, berakhlak mulia, peduli sesama, menjaga persatuan dan membangun bangsa. Di sanalah seorang konselor punya peran cukup penting. Di antaranya untuk memberi input strategis yang mempertahankan, membangun, dan memaksimalkan potensi keluarga. Disalahkan Sebuah kasus lain, ada suami istri yang rumah tangganya di ujung perceraian. Alasannya cukup sepele. Mereka tidak nyambung jika berkomunikasi. Beberapa kali konsultasi, tetapi tidak menunjukkan progres yang bagus. Sampai saya ajak mereka berdua untuk konsultasi kepada Psikolog profesional. Saya dampingi mereka dengan harapan sumber masalah bisa terurai. Hingga jelang dini hari saya baru sampai rumah. Tiba-tiba pagi hari bakda subuh si istri mengirim pesan WA ke saya dengan nada marah. Katanya "Ibu bawa kami ke psikolog bukan menyelesaikan masalah tapi membuat masalah kami makin berat, suami saya malah jadi yakin untuk bercerai!." Ya Rabb...jadi konselor tidak cukup bermodal niat baik, tapi juga kadang siap disalahkan. Akhirnya saya hubungi lagi pasangan ini dan janjian malamnya untuk bertemu lagi. Saya juga didampingi suami yang alhamdulillah mendukung dakwah saya dengan cinta. Di tengah kesibukannya mengaktualisasikan diri, suami saya mau, bahkan sering terlibat juga dalam dakwah saya ini. Dia memberikan sudut pandang tentang keutuhan keluarga berdasarkan pandangan sebagai suami. Kami habiskan malam itu untuk membedah hubungan mereka selama ini. Juga tentang keegoisan masing-masing. Kami singgung nasib putri cantik mereka dan segala hal yang menjadi makna hidup mereka. Sesuatu yang berharga dan mereka bela bersama. Hingga pertemuan di cafe malam itu berakhir jelang dini hari. Ending-nya? Alhamdulillah keluarga ini tetap utuh hingga hari ini. Mudah-mudahan menjadi lebih baik lagi. Berada di dunia konseling keluarga ini membuat proses belajar tiada pernah berhenti. Kami mulai akrab dengan istilah-istilah psikologi. Alhamdulillah, banyak pelatihan dan seminar yang memasilitasi kami. Dari RKI atau lembaga yang lain. Saya belajar tentang tahapan penyesuaian terhadap krisis mulai denial penyangkalan, anger kemarahan, depresion depresi, bargaining negosiasi, acceptance penerimaan, hope harapan. Ilmu-ilmu ini semakin membuat kami percaya diri saat mendampingi orang-orang yang sedang mengalami krisis, tertekan, atau berada dalam kegentingan. Saya juga belajar bagaimana manusia menempatkan diri sesuai dengan fitrahnya. Beruntung saya bisa ikut kelas belajar Fitrah Based Education bersama Ust Hari Santosa, juga tentang Maskulinitas dan Femininitas Bunda dari psikolog Ust Adriano Rusfi. Rupanya semakin banyak kita belajar, rasanya semakin haus ilmu dan menyadari betapa luas ilmu Allah. Hikmahnya, ketika menghadapi banyak masalah dari klien, saya bisa melihat dari berbagai sudut pandang. Lelah……? Kadang saya merasa lelah menampung banyak keluhan orang. Kata guru saya yang juga aktif dalam konsultasi keluarga Cahyadi Takariawan, menjadi konselor itu seperti tong sampah. Harus mau menampung 'sampah' keluh kesah dan masalah orang. Karena itu harus sering dibersihkan. Di satu sisi kita sendiri punya masalah, dan pada waktu bersamaan juga harus menampung dan ikut memikirkan masalah orang lain. Tetapi janji Allah selalu kami ingat, sebagaimana disabdakan Rasulullah dari Abu Hurairah, "Jika kita memudahkan/ membantu urusan orang lain maka Allah akan memudahkan semua urusan kita pada hari kiamat nanti." HR Muslim Maka saya dituntut belajar mengelola diri dan keluarga sendiri. Bersyukur saya punya suami dan anak anak yang selalu mendukung dakwah ini. Inilah bagian dari kontribusi keluarga kami, berkhidmat melayani ummat dengan membantu keluarga-keluarga lain. Sebuah kebahagian tak terhingga ketika pasangan-pasangan suami istri itu bisa melewati masa krisisnya kemudian keluarganya menjadi harmonis. Anak-anaknya tumbuh dalam keluarga yang penuh kasih. Saat lelah dan jenuh datang, teringat sabda Rasulullah SAW, yang artinya "Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia lain. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh." HR. Thabrani Syaikh Al Albani mengatakan hadis ini hasan baik. Ya, berawal dari modal telinga. Rupanya bisa menjadi wasilah keluarga-keluarga mendapat hidayah. Agar kembali ke pangkuan Islam. Membangun surga di dunia. Menjadi madrasah generasi peradaban masa depan. Semoga ini menjadi inspirasi bagi pembaca. Untuk para ibu teruslah belajar dan bermanfaat, karena kita adalah rahim generasi penerus bangsa ini. Mari terus menggapai ilmu Allah, dan menjadi wasilah hidayah bagi orang lain.
Islambukan saja sesuai dengan fitrah, tetapi bahkan memberikan veto kepada pemeluknya untuk menangguhkan atau membatalkan pelaksanaan petunjuk apabila menyulitkan seseorang. ﷲ sama sekali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama sedikit pun kesulitan (Q.S. 22:78). ﷲ menghendaki kemudahan untuk kamu dan tidak menghendaki kesulitan (Q.S. 2:185).
RUMAH TANGGA SUAMI SELINGKUH DAN TIDAK MENAFKAHI Keadaan keluarga dalam suatu rumah tangga Islam tidak jarang terjadi jarak antara harapan dan kenyataan. Apa yang harus dilakukan dalam situasi demikian? Haruskah berakhir dalam perceraian atau tetap dipertahankan? Konsultasikan problema keluarga dan rumah tangga anda dengan mengirim email ke alkhoirot Ikuti tatacara bertanya di sini. Assalamualaikum... maaf ustadz saya mau bertanya. Saya rumahtangga sudah Kurang lebih 25th, Saya menikah ingin membahagiakan kedua org tua, karena sebetulnya saya tidak mau menikah karena trauma melihat latar belakang ayah saya yang poligami, setelah menikah saya berusaha untuk mencintai dan menyayangi suami, setelah 5 tahun menikah saya di karuniai 2 orang anak wanita, dalam perjalanan rumahtangga saya sering menerima kekerasan dari suami, tapi saya berusaha untuk bersabar dan diam tidak pernah cerita pada siapapun sekalipun kedua orgtua saya, Tahun 2000 saya mendapat musibah di selingkuhi oleh suami berulang kali, tapi saya masih bersabar dan diam, Tahun 2009 saya mendapat musibah lagi di poligami oleh suami dengan selingkuhan yang berbeda yang tidak di ketahui, dalam perjalanan rumahtangga di poligami, saya sering menerima kekerasan dalam rumahtangga dan juga cacian dari suami, tetapi saya masih tetap bersabar dan diam demi kedua org tua. TOPIK SYARIAH ISLAM SUAMI SELINGKUH DAN TIDAK MENAFKAHI RUMAH TANGGA TIDAK HARMONIS KARENA BERJAUHAN RUMAH TANGGA UCAPAN TALAK KARENA SANGAT EMOSI ANTARA BERKARIR DAN JADI IBU RUMAH TANGGA RUMAH TANGGA GUGAT CERAI, BOLEHKAH RUJUK? NIKAH SAAT HAMIL 2 BULAN DAN STATUS ANAK CALON TUNANGAN TIDAK JUJUR SOAL KEPERAWANAN CARA KONSULTASI AGAMA Thn 2014 suami menikah lagi dengan istri yang ke 3, dan sikap terhadap saya tetap tidak berubah, bahkan saya sudah tidak mendapatkn nafkah lahir batin sudah satu tahun lebih. Lantas saya mengajukan gugatan cerai sampai dua kali sidang namun suami tidak mau menceraikn saya, akhirnya saya cabut gugatan cerai tersebut karena suami berjanji akan berubah. tetapi sampai saat ini tetap tak ada perubahan, bahkan saat ini saya hidup menafkahi diri sendiri dan bahkan membantu membiayai anak kuliah. karena kalau tidak membantunya suami bersikap kasar terhadap saya. Saat ini saya hanya bisa berdoa sambil menangis memohon jalan keluar yang terbaik untuk saya dan kedua putri saya. Namun belum ada solusi nya. Utk itu saya mohon solusi dari Ustadz apa yang harus saya lakukan sekarang? Mohon jawaban nya Ustadz. Trimakasih. Salam Hormat Muslimah JAWABAN SUAMI SELINGKUH DAN TIDAK MENAFKAHI Tidak mendapat nafkah lahir batin selama setahun lebih, suami sering selingkuh dan istri sering mendapat perlakuan KDRT kekerasan dalam rumah tangga adalah beban yang terlalu berat bagi seorang istri. Derita yang tidak berkesudahan itu bertentangan dengan tujuan rumah tangga untuk mencapai ketenangan jiwa. Oleh karena itu, meminta cerai atau melakukan gugat cerai adalah solusi terakhir yang paling tepat. Baca detail Cerai dalam Islam Selanjutnya, setelah habis masa iddah, anda hendaknya tidak menutup mata hati untuk pria lain. Namun, harus selektif dan hati-hati. Kepribadian yang baik dan taat agama hendaknya menjadi prioritas utama dalam memilih calon pasangan selanjutnya. Baca juga Cara Memilih Jodoh ______________________ RUMAH TANGGA TIDAK HARMONIS KARENA BERJAUHAN Assalamu'alaikum, saya seorang perempuan sudah menikah 2x pernikahan pertama saya rasa telah gagal tapi suami yang pertama sudah meninggal dunia, pernikahan yang kedua sudah berjalan tiga tahun selama itu hubungan kami tidak harmonis, masalah utama suami bekerja di jakarta sementara saya tinggal di bandung. suami pulang dua munggu sekali, di malam pertama menikah tiba tiba hp nya berbunyi, dia langsung menindih badan saya agar saya tidak membuka sms yang masuk ke hpnya, saya diam dan bertanya dalam hati mengapa ada sms tengah saya tidak berani bertanya. paginya saya lihat pesan dari siapa yang masuk semalam ternyata sudah suami saya hapus, saya mulai curiga padanya, karena setiap dia pulang srpertinya suami saya ketakutan bila saya buka buka hp nya, kalau suami saya pulang dia pulang sabtu malam , kadang saya dengar suka ada miscol, kesini nya lagi suami saya berhubungan drngan perempuan lewat media sosial, saya sakit hati olehnya bukan karena di khianati tapi suami saya selalu berdusta , dia bilang yang internetan dengan perempuan temannya, bukan dirinya, sudah dua kali kami ribut , dan sekarang terjadi lagi, dia tidak bisa mengelak malah balik menghinaku dan mengatakan saya yang tidak - tidak, 1. pertanyaan saya bagaimana menghadapi suami seperti ini karena saya sudah tidak tahan di bohongi terus, di sini bukan masalah cemburu tapi masalah kejujurannya terhadap saya, saya mohon secepatnya di balas. Wassalamu'alaikum. JAWABAN 1. Kalau anda tidak keberatan dengan suami yang selingkuh tapi hanya keberatan pada kebiasaannya berbohong, maka anda dapat komunikasikan hal itu padanya. Katakan terus terang bahwa anda tidak keberatan dia selingkuh asal jujur. Baca Menyikapi Suami Istri Selingkuh Kalau seandainya anda keberatan dengan perilakunya, maka anda mempunyai pilihan untuk melakukan gugat cerai. Baca detail Cerai dalam Islam ______________________ RUMAH TANGGA UCAPAN TALAK KARENA SANGAT EMOSI saya ingin bertanya masalah pada rumah tangga saya.. seperti ini cerita nya.. saya bertengkar hebat dengan orang tua saya.. dikarenakan istri saya bercerita tentang hutang piutang yang sedang saya hadapi.. dan pada akhirnya saya marah.. amarah saya meledak tanpa kendali.. disaat amarah saya mulai memuncak saya berteriak dan mengucapkan kata cerai lebih dari 3 kali kepada istri saya.. talak telah jatuh ketika saya mengucapkan kata cerai berkali kali dengan emosi kepada istri saya? kami sudah cerai dimata agama? kami bisa merujuk kembali atau tidak? proses jatuh nya talak? tangga saya termasuk talak ke berapa? 1,2,atau 3? JAWABAN 1. Talak yang diucapkan pada saat sangat marah tak terkontrol tidak jatuh talak. Baca detail Cerai Saat Marah Tak Terkontrol Baca juga Cara Harmonis dalam Rumah Tangga ______________________ ANTARA BERKARIR DAN JADI IBU RUMAH TANGGA Assalamualaikum wr wb saya ingin menanyakan antara wanita kerja dan jadi ibu rumah tangga, saya punya problem rumah tangga yaitu suami saya menyuruh saya berhenti bekerja dengan alasan kasihan anak saya dulu suami juga ditinggal ibunya kerja sedangkan ibu saya yang dari saya kecil sudah ditinggal meninggal ayah saya menyuruh tetap bekerja mumpung kesempatan masih ada dengan alasan dulu waktu sekolahin saya sangat penuhperjuangan bekerja sendirian 1. Yang saya tanyakan saya harus menurut yang mana, soalnya surga saya di suami saya tapi saya tidak mau membuat sakit hati ibu saya. Mohon penjelasanya dan terima kasih atas penjelasanya Wassalamualaikum wr wb JAWABAN 1. Kalau suami sudah mencukupi kebutuhan nafkah anda, maka sebaiknya mengikuti perintah suami. Tapi apabila kebutuhan sehari-hari tidak tercukupi oleh suami, maka hendaknya dikomunikasikan kembali dengannya. Walaupun kondisi pertama yang terjadi, namun untuk tidak menyakiti hati ibu, maka sebaiknya melakukan perjanjian dengan suami bahwa anda akan berhenti bekerja asalkan ia juga bisa memberikan nafkah setiap bulan untuk ibu anda sebagaimana anda memberikan dia sewaktu anda masih bekerja. Kalau dia tidak mau, maka komunikasikan hal ini lebih dulu dengan ibu. Baca juga Cara Harmonis dalam Rumah Tangga ______________________ RUMAH TANGGA GUGAT CERAI, BOLEHKAH RUJUK? Assalamualaikum Saya menggugat cerai suami secara terpaksa karena permintaan orang tua. Sebelumnya saya dan suami bertengkar hebat karena saya membaca sms dari selingkuhannya, hingga sempat saat emosi memukul kepala saya. Orang tua akhirnya meminta saya bercerai dengan suami. Sebenarnya saya tidak menginginkan perceraian karena saat itu anak kami masih kecil. Saya terpaksa melakukan gugat cerai hingga ke pengadilan agama. Setelah gugat cerai, beberapa tahun kemudian saya mengetahui ia menikah lagi. Ia mengaku dijebak dan terpaksa menikah karena alasan tertentu. Pertanyaan saya 1. Apakah sah gugat cerai saya kepada suami karena dalam hati saya idak menginginkan perceraian namun saya harus memenuhi permintaan orangtua setelah kejadian suami memukul saya? 2. Bagaimana jika nantinya saya dan mantan suami muncul keinginan untuk rujuk kembali, apakah sudah tidak diperbolehkan? Mohon solusi dari ustadz apa yang harus saya lakukan untuk bisa menjalankan ajaran Islam dengan baik. Terimakasih banyak sebelumnya, wassalamualaikum JAWABAN 1. Sah. Kalau sudah diputuskan pengadilan, hukumnya sah. 2. Boleh kalau memang belum terjadi talak 3. Baca detail Cerai dalam Islam ______________________ NIKAH SAAT HAMIL 2 BULAN DAN STATUS ANAK Kepada Yth, - KSI Al-khoirot Pondok Pesantren Malang Assalam mu’alaaikum warohmatulloh wabarokatuh Saya mau konsultasi tentang pernikahan dan wali nikah. 1. Saya nikah dengan perempuan yang sekarang menjadi istri, pada saat nikah istri saya sudah hamil 2dua bulan dengan saya, dan lahirah anak perempuan, bagai mana hukumnya dalam islam, apakah pernikahan saya itu syah 2. dan bagai mana setatus anak apakah bisa diakui sebagai anak yang syah juga apakah saya boleh menjadi wali nikah. 3. Bagai mana cara menenangkan istri saya yang selalu risau kepada anak untuk menyampaikan hal ini. Sekian terima kasih, JAWABAN 1. Pernikahan dalam konteks di atas hukumnya sah menurut madzhab Syafi'i dan Hanafi. Karena sudah sah, maka tidak diperlukan adanya pernikahan ulang setelah anak lahir. Baca detail Hukum Nikah Wanita Hamil Zina 2. Anak yang lahir hukumnya sah menjadi anak dari yang menikahi dan suami berhak menjadi wali nikah. Baca detail Status Anak dari Pernikahan Hamil zina 3. Kalau memang anak tidak tahu persoalan ini, maka tidak perlu diberitahu. Karena toh tidak ada perbedaan secara hukum. Namun kalau anak sudah tahu soal ini, maka beri dia pencerahan bahwa statusnya adalah anak yang sah dari kedua orang tuanya karena berasal dari pernikahan yang sah dan diakui menurut madzhab Syafi'i dan Hanafi. Kalau dia atau anda membaca informasi bahwa pernikahan hamil zina itu tidak sah, maka itu adalah pendapapat madzhab Hanbali dan Maliki yang tidak dipakai di Indonesia. Lihat detail di sini. ______________________ CALON TUNANGAN TIDAK JUJUR SOAL KEPERAWANAN Assalamu alaikum Ustad, Saya adalah seorang pemuda muslim berumur 25 tahun, perjaka, saat ini sedang menjalani taaruf dengan seorang wanita muslimah yang juga belum pernah menikah, 25 tahun juga. Saya amat senang dengan wanita ini, dia cantik, pintar lulus cumlaude, lembut, dan penyayang anak-anak. Benar-benar tipe wanita ideal di mata saya. Saya perhatikan dia sholatnya alhamdulillah selalu 5 waktu, dan tidak pernah meminum alkohol. Saya sangat menyenanginya, dan insya Allah mau serius membangun rumah tangga dengannya. Dia juga senang dengan saya, dan mengatakan bahwa saya insya Allah bisa jadi imam yang baik untuknya kelak dengan bekal ilmu agama yang saya miliki. Kami mulai menjalankan taaruf ini 3 bulan yang lalu, dan saat ini masih sebatas saling mengenal karakter masing-masing. Namun ada satu hal yang mengganjal Ustad, suatu hari saya menanyakan apakah dia masih perawan, dia bersumpah bahwa dia masih perawan dan bisa menjaga diri. Saya tahu dia pernah memiliki pacar ketika kuliah di luar negeri, karena itu saya khawatir apakah dia benar-benar bisa menjaga diri dari perzinaan. Awalnya saya mempercayainya, namun suatu hari Allah menunjukkan saya suatu rahasia sang wanita ini, di mana kebetulan saya berkesempatan untuk melihat inbox message nya. Dari message2 itu saya mendapati message dari mantan pacarnya yang dahulu 2 tahun yang lalu bahwa mereka pernah melakukan dosa keji itu. Saya tidak bisa ceritakan detailnya, namun isinya tidak terbantahkan lagi bahwa mereka memang pernah melakukan dosa zina itu. Saya teramat shock, dan istigfar sebanyak banyaknya. Pertama, saya merasa dibohongi karena dia bersumpah masih perawan ketika saya menanyakannya. Yah, saya maklum mungkin ia ingin menutup aibnya. Yang ke-2, saya merasa dilemma luar biasa di sini. Apakah saya harus menanyakan hal ini padanya, dengan risiko hubungan ini akan rusak, atau sebaiknya saya tetap pura-pura tidak tahu akan hal ini dan berasumsi bahwa dia sudah bertaubat ? Karena taubat hanya urusan manusia dengan Allah SWT. Berat untuk saya untuk melakukan kedua hal tersebut. Saya sudah terlanjur amat menyenanginya di satu sisi, dan amat berat meninggalkannya, namun di satu sisi saya juga ada sesuatu yang mengganjal jika meneruskan hubungan ini hingga tahap perkawinan tanpa menanyakannya. Saya amat takut jika saya terus mengubur fakta ini, saya akan terus terbayangi bagaimana dia dahulu berhubungan dengan mantannya, dan saya yakin hal ini amatlah tidak sehat ke depannya. Mohon Ustad beri saran, apakah sebaiknya saya bicarakan hal ini dengannya dengan menunjukkan bukti message nya, lalu menyuruhnya bertaubat atau lebih baik saya diam-diam saja, pura-pura tidak tahu dengan risiko akan menjadi kerikil tajam di kehidupan setelah pernikahan nantinya? Terima kasih JAWABAN Secara syariah, kedua pihak harus membuka aib masing-masing sebelum sampai memutuskan ke jenjang pernikahan. Yang dimaksud aib adalah segala cela diri yang dapat mengurangi "nilai" yang bersangkutan di mata calon pasangannya. Al-Khatib Al-Syarbini dalam Hasyiyah Bujairami, hlm. 3/331, menyatakan وَيَجِبُ ذِكْرُ عُيُوبِ مَنْ أُرِيدَ اجْتِمَاعٌ عَلَيْهِ لِمُنَاكَحَةٍ أَوْ نَحْوِهَا كَمُعَامَلَةٍ Artinya Wajib menyebutkan aib orang yang dikehendaki berkumpul untuk menikah atau lainnya sebagaimana transaksi yang lain. Lihat juga, Hasyiyah Al-Jamal, hlm. 4/130. Masalah keperawanan adalah masalah yang sangat besar terutama bagi wanita yang belum pernah menikah di mata pria lajang yang juga belum pernah menikah. Kalau memang dia sudah tidak perawan, maka hal berharga yang tersisa dalam diri si perempuan adalah kejujurannya. Ironisnya, dia saat ini tidak memiliki keduanya. Inilah yang menjadi dilema maha berat bagi anda sebagai pria yang sudah terlanjur sangat sayang padanya. Untuk itu, kami sarankan hal-hal berikut a Tanyakan sekali lagi padanya akan soal keperawanan ini. Mintalah dia jujur sejujur-jujurnya karena ini menyangkut keputusan sangat penting yang akan anda ambil terkait masa depan bersama. Yakinkan dia bahwa i secara agama anda berhak tahu aib dia di masa lalu terutama soal ini; ii anda tidak peduli kalau seandainya dia tidak perawan yang penting dia mau jujur; kejujuran dalam situasi ini lebih tinggi nilainya daripada apapun. Usahakan anda meyakinkan dia bahwa anda akan tetap menikahinya walaupun seandainya dia ternyata tidak perawan lagi. Karena anda sudah sangat menyayanginya dan sangat menghargai kejujuran itu. Kalau dengan berbagai cara dia tidak mau mengaku, maka tidak ada jalan kecuali melangkah ke Plan B, yaitu b Anda jelaskan terus terang bahwa anda sudah membuka dan membaca inbox emailnya dan tahu apa yang sudah terjadi antara dia dan mantan. Dan lihatlah, apa respons dia atas hal ini. Kalau ternyata dia masih tidak mengaku, sementara anda yakin dia sudah berbuat zina, maka anda harus tegas mengambil langkah putuskan, dan cari perempuan lain. Dia bukan wanita yang baik buat anda dan buat siapa saja karena saat ini dia tidak punya niat baik untuk bertaubat nasuha. Karenaitu, busana syar'i (islami) merupakan gaya pakaian yang biasa digunakan di pelbagai negara. Misalnya, orang-orang Arab menggunakan jubah (al-'ihaah), sedangkan orang-orang Parsi (Iran) dan selain mereka memakai cadar panjang yang menutupi kepala sampai kaki (syadur), dan barangkali sebagian mereka menggunakan gaya pakaian syar'i.. Semua masalah ini terserah kepada tradisi-tradisi yang

Keluarga yang berkah, sakinah, mawaddah warahmah merupakan tujuan perkawinan yang diinginkan oleh setiap pasangan menikah. Akan tetapi dalam kenyataannya yang terjadi malah sebaliknya, banyak pasangan yang menghadapi permasalahan dan konflik dengan pasangan masing masing sehingga berujung kepada perceraian. Di surabaya sendiri pada tahun 2018 mencatat pengadilan Agama menerima permohonan cerai sejumlah perkara yang meningkat dari tahun sebelumnya dengan Hal ini tentu saja memprihatinkan dan berusaha diatasi oleh pemerintah dengan menyelenggarakan bimbingan atau kursus pra nikah dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaran Kursus Pra Nikah. Sejalan dengan inilah, Pengabdian kepada Masyarakat ini dilaksanakan dengan melakukan kegiatan pendampingan dan konsultasi seputar jodoh, pernikahan dan keluarga islami yang berlokasi di Margorejo Surabaya. Pengabdian kepada masyarakat ini membantu masyarakat untuk memahami ilmu pra menikah dimulai dari bagaimana memilih jodoh/pasangan yang ideal menurut Islam dan pasca menikah yaitu bagaimana menjalani pernikahan dan membangun keluarga yang bahagia berdasarkan hukum Islam dan teladan Nabi Muhammad SAW. Pendampingan dan konsultasi ini diikuti dengan antusias oleh para peserta, bahkan ada dua peserta yang berhasil didampingi dalam proses ta’aruf, khitbah lamaran sampai menikah yang menjadikan Pengabdian kepada Masyarakat ini unggul dibandingkan dengan pengabdian sejenis. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free A preview of the PDF is not available ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication. Muhammad Lutfi HakimKursus Pra-Nikah Konsep dan Implementasinya Studi Komparatif Antara BP4 KUA Kecamatan Pontianak Timur dengan GKKB Jemaat Pontianak. Penelitian ini membandingkan praktik pemberian bimbingan bagi pasangan yang akan menikah yang dilaksanakan di KUA dengan yang dilaksanakan di lingkungan gereja. Studi ini adalah penelitian lapangan field research dengan menggunakan analisis deskriptif-komparatif. Tujuannya adalah untuk melihat perbedaan dan persamaan di antara kedua lembaga tersebut yang dapat dijadikan sebagai bahan untuk kajian lebih lanjut. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa secara umum antara Kursus pra-nikah di KUA Kecamatan Pontianak Timur—yang dikenal dengan istilah Suscatin, dengan yang dilaksanakan di GKKB Jemaat Pontianak—dikenal dengan istilah Konseling Pra-Nikah—tidak memiliki perbedaan yang prinsip. Perbedaannya yang ada hanya pada hal-hal yang bersifat teknis. Keduanya memiliki tujuan yang sama yakni memberi arahan, gambaran persiapan, bimbingan, dan konseling kepada calon pasangan suami-istri untuk dapat membina rumah tangga yang sakînah, mawaddah, dan IskandarPre marriage course is a government effort to press the high rates of divorce, domestic violence and other family problems. The procedure for execution and materials to be delivered in pre marriage course has been set in the Regulation Director General of Islamic Guidance No. / 491 of 2009 about bride courses is then refined by the Regulation Director General of Islamic Guidance No. / 542 of 2013 about Guidelines for Implementation of Pre Marriage Course. This article examines how the rules that have been set by the government assembled premarital courses in Indonesia and slightly described how the implementation of the pre marriage course in neighboring countries. Premarital course program recommendation is still not compulsory for couples who want to get married, therefore the implementation is still deemed less effective. But if the pre marriage course conducted seriously and as an obligation, it can be predicted that pre-marriage courses will serve healthful Indonesian families from the disease of violence, injustice in household and divorce and will created a harmonious family. [Kursus pra nikah merupakan upaya pemerintah dalam menekan tingginya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga dan problem keluarga lainnya. Tata cara pelaksanaan dan materi yang akan disampaikan dalam kursus pra nikah telah diatur dalam Peraturan Dirjen Bimas Islam No. tahun 2009 tentang Kursus Calon Pengantin yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Dirjen Bimas Islam No. tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah. Artikel ini mengkaji bagaimana peraturan yang telah diatur oleh pemerintah terakit kursus pra nikah di Indonesia dan sedikit mendeskripsikan bagaimana pelaksanaan kursus pranikah di negara tetangga. Program kursus pra nikah masih bersifat anjuran bukan kewajiban bagi pasangan yang ingin menikah, oleh karena itu dalam pelaksanaannya masih dirasa kurang efektif. Namun jika kursus pra nikah dilaksanakan secara serius dan sebagai suatu kewajiban, maka dapat diprediksikan bahwa kursus pra nikah akan berfungsi menyehatkan keluarga Indonesia dari penyakit kekerasan, ketidakadilan dalam rumah tangga serta perceraian dengan terbinanya keluarga sakinah.]Abdul GazaliRahmanGazali, Abdul Rahman. 2010. Fikih Munakahat. Jakarta Kencana. h. 22

Lihat: Konsultasi Muslim Agama dan Tanya Jawab Islami. Sejarah Perkembangan Teknologi Dalam Dunia Islam. 1. Perkembangan Teknologi Pada Zaman Para Nabi. Pada zaman para nabi, perkembangan teknologi sebetulnya sudah ada dan lumayan maju. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kisah-kisah dalam al-qur'an tentang bagaimana kehidupan manusia zaman nabi. Hal dilakukan nabi Adam as ketika bertemu dengan Siti Hawa ialah bagaimana membangun sebuah peradaban.

Konsultasi Syariah Islam Al-Khoirot KSIA adalah layanan tanya jawab agama secara daring online berdasarkan manhaj ulama Ahlussunnah Wal Jamaah Aswaja. KSIA merupakan salah satu program pengabdian Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang yang ditujukan kepada masyarakat luar pesantren. Program ini memberikan penyuluhan dan solusi agama kepada mereka yang membutuhkan pencerahan agama fatwa terkait berbagai bidang kehidupan faktual yang dihadapi. KSIA adalah layanan tanya jawab agama secara online melalui internet. Program konsultasi gratis ini dibimbing langsung oleh Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang, sebuah pesantren bermanhaj Ahlussunnah Wal Jamaah Aswaja, bukan Wahabi. KSIA merupakan program pengajian bagi masyarakat umum di seluruh Nusantara meliputi Indonesia, Malaysia, Brunei, Pathani Thailand, Singapore yang ingin bertanya soal agama atau mencari solusi atas masalah keseharian yang dihadapi baik menyangkut muamalah seperti rumah tangga, keluarga, pernikahan, cerai, taaruf pacaran, pendidikan anak, hukum waris, jual beli, bergaul dengan non-muslim; atau soal ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, sedekah, wasiat, taubat; tauhid, mazhab fikih, dan gerakan Islam kontemporer. DAFTAR ISI Profil Singkat KSIA Tata Cara Bertanya Bertanya Masalah Warisan Topik Tanya Jawab Agama Dasar Pendirian Situs Konsultasi Islam Ahlussunnah Dan NU Situs Konsjltasi Islam Wahabi Salafi Sumber Hukum Syariah Islam Fikih Madzhab Empat Sumber Landasan Hukum Fikih Mazhab Syafi’i Kitab Fikih Berpengaruh Mazhab Syafi’i PROFIL SINGKAT KONSULTASI SYARIAH ISLAM AL-KHOIROT KSIA Nama program Konsultasi Syariah Islam Al-Khoirot KSIA Tahun berdiri 2010 Akidah Ahlussunnah Wal Jamaah Aswaja Mazhab fiqih utama Madzhab Syafi’i dan mengambil pandangan tiga mazhab lain apabila perlu. Sumber jawaban Al-Quran, Hadits, ijtihad ulama mujtahid. Aplikasi Android Konsultasi Syariah Cara bertanya Penanya mengajukan pertanyaan melalui email ke alkhoirot Respons Jawaban akan diberikan melalui situs resmi KSIA yaitu atau jawaban akan langsung dikirim via email. Penanya akan mendapatkan pemberitahuan via email. Situs resmi Pendiri Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang Pembimbing Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa Ponpes Al-Khoirot Yayasan yang menaungi Yayasan Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang. Visi & Misi Memberi pencerahan hukum syariah dan akidah agama Islam pada masyarakat luas yang membutuhkan solusi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Filosofi Memperluas cakupan pengabdian masyarakat dari Ponpes Al-Khoirot dan mensosialisasikan hukum Islam pada masyarakat awam secara lebih luas. Sistem Tanya melalui email, jawaban melalui email atau website. Target penanya Semua umat Islam di Indonesia dan negara lain yang berbahasa Melayu Malay. Metode jawaban Al-Muhafadzah alal Qadim as-Sholih wal Akhzu alal Jadid al-Ashlah. Mengambil pendapat ulama salaf sebagai pilihan utama, dan mengambil pendapat ulama muashir kholaf apabila dianggap lebih baik dan lebih solutif. TATA CARA BERTANYA DI KONSULTASI SYARIAH ISLAM AL-KHOIROT KSIA Penanya diharapkan untuk mentaati peraturan yang berlaku saat hendak bertanya. Pertanyaan yang tidak mengikuti tata tertib ini tidak akan dilayani. Aturannya sangat mudah, semua bisa melaksanakannya Pertanyaan dikirim via email ke alkhoirot Topik pertanyaan ditulis di Subyek Email, sedangkan isi pertanyaan di tulis di badan email. Pertanyaan ditulis di badan email, tidak boleh memakai MS Word atau PDF attachment atau sisipan. Ditulis dengan rapi tanpa ada singkatan. Pertanyaan yang mengandung singkatan akan dikembalikan ke penanya untuk diperbaiki atau tidak dilayani sama sekali. Pertanyaan tidak boleh dari 3 tiga dan tanpa sub-pertanyaan. Pertanyaan yang masuk ke email KSIA ditandai dengan adanya respons otomatis. Apabila demikian, maka anda tinggal menunggu jawaban dari kami tanpa perlu mengulang pertanyaan yang sama. Penanya tidak boleh mengirim pertanyaan kedua sebelum pertanyaan pertama dijawab. Pertanyaan harus satu topik. Pertanyaan baru harus dikirim via thread baru. Tidak boleh memakai thread di pertanyaan sebelumnya. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat di situs dan dengan merahasiakan identitas penanya. Penanya yang tidak bersedia pertanyaannya dipublikasi tidak akan dilayani. Tujuan diterbitkan di website agar dapat bermanfaat secara lebih luas bagi umat Islam yang membacanya baik yang memiliki persoalan yang sama atau hanya untuk menambah wawasan saja. PERTANYAAN MASALAH WARISAN Untuk pertanyaan masalah warisan penanya harus memenuhi syarat tambahan berikut di samping syarat di atas Menyebut tanggal, bulan, dan tahun kematian pewaris. Menyebutkan semua ahli waris yang masih hidup dan yang wafat, terutama ahli waris utama yaitu ayah, ibu, anak, suami, istri. Adapun ahli waris sekunder seperti cucu, kakek, saudara kandung, saudara seayah, saudara seibu tidak perlu disebutkan kecuali kalau ahli waris utama tidak ada atau sudah wafat semua. Menyebut jenis kelamin ahli waris. Tidak perlu menyebut jumlah harta yang dimiliki pewaris. Topik pertanyaan yang dapat dikonsultasikan meliputi berbagai topik keseharian yang cakupannya cukup luas yang secara kategori dapat dikelompokkan dalam beberapa topik berikut KONSULTASI RUMAH TANGGA DAN KELUARGA Masalah yang terjadi saat suami istri sedang menjalani dinamika rumah tangga. Ada konflik-konflik kecil atau besar yang ingin dicari solusinya dengan semangat rekonsiliasi dan tetap mempertahankankan mahligai rumah tangga. Topik ini juga mencakup permasalahan yang terjadi pada anak atau antara anak dan orang tua. KONSULTASI PERNIKAHAN Pernikahan adalah event indah yang tak terlupakan sepanjang hidup. Namun sudahkah event tersebut sesuai dengan syariah Islam? KONSULTASI PERCERAIAN Perceraian adalah kisah sedih dalam rumah tangga. Namun apabila itu solusi terbaik untuk menghindari yang terburuk, maka Islam memberi jalan keluarnya dengan mengijinkan talak. KONSULTASI HUKUM WARIS ISLAM Banyak orang melupakan sistem hukum waris yang berdasarkan syariah Islam. Kami memberikan konsultasi dansolusi bagi merek ayang ingin mendapatkan warisan yang halal dan barokah dunia dan akhirat. KONSULTASI JODOH Mendapatkan jodoh itu mudah apalagi pada era informasi teknologi dan ponsel pintar seperti saat ini. Namun mendapatkan jodoh yang baik dan syar’i tidaklah semudah cara mendapatkannya. KONSULTASI BISNIS ISLAM Secara umum transaksi bisnis adalah halal dalam Islam asalkan tidak mengandung unsur berikut riba, tipuan gharar, barang haram. Namun dengan berbagai banyaknya jenis dan sistem bisnis, orang awam kebingungan apakah suatu sistem baru bisnis itu halal atau haram. KONSULTASI MIMPI Suatu hal yang menarik dalam hidup kita adalah mimpi. Ia selalu hadir saat ada kesenjangan antara harapan dan kenyataan. Namun, ada juga mimpi baik yang berasal dari malaikat yang bisa dilihat tafsir dan maknanya. KONSULTASI ALIRAN AGAMA Banayak aliran agama dalam Islam. Yang radikal atau yang liberal. Yang sesat total atau yang setengah sesat. Tanyakan pada kami apabila anda menemukan salah satu gerakan Islam yang aneh di lingkungan anda sebelum anda masuk ke dalamnya. DASAR PENDIRIAN KONSULTASI SYARIAH ISLAM AL-KHOIROT KSIA Islam adalah agama hukum, ini berbeda dengan agama Nasrani, Hindu atau Budha. Islam mengatur individu muslim dalam kehidupannya untuk selalu taat pada aturan syariah dan menjauhi larangannya. Islam mengharuskan setiap muslim untuk tahu yang halal, dan haram; yang wajib, sunnah, makruh atau jaiz boleh. Agar muslim menjadi penganut Islam yang sejati yang diridhai Allah selamat di dunia dan akhirat. Tugas Dakwah bagi Setiap Muslim Karena, setiap muslim mempunya dua tugas utama yakni menjadi muslim yang taat QS An-Nisa 459; An-Nur 54; Muhammad 33; Al-Maidah 92; At-Taghabun 12[1] dan mengajak muslim lain agar selalu tunduk pada kehendak syariah QS An-Nahl 125.[2] Dengan demikian, secara inheren dan alami seorang muslim mendapat amanah dan dituntut untuk menjadi pemimpin bagi dirinya dan orang lain ٍَQS Ali Imron 3110.[3] Syarat pertama dan utama untuk menjadi pemimpin adalah kemauan dan niat kuat untuk menjadi muslim yang baik yang patut diteladani.[4[ Namun itu tidak cukup. Seseorang tidak mungkin dapat menjadi pemimpin islami tanpa memiliki perilaku yang sesuai dengan syariah. Dan untuk itu diperlukan wawasan ilmu agama Islam standar, khususnya ilmu agama terkait dengan masalah wajib, halal dan haram QS At-Taubah 122.[5] Tidak Semua Muslim Melek Syariah Islam Namun, tidak semua muslim yang baik melek ilmu agama. Bahkan, mayoritas muslim di Indonesia tidak bisa atau kurang mampu membaca Al-Quran; apalagi memahami maknanya. Apalagi memahami hadits-hadits sahih yang notabene merupakan sumber hukum primer Islam di samping Al-Quran dan Ijmak ulama. Itulah sebabnya, mengapa lembaga konsultasi agama online seperti KSIA ini tidak hanya penting dan relevan, tapi juga mendesak untuk diadakan agar kalangan umat Islam yang awam dalam agama, khususnya terkait dengan masalah teknis detail keseharian . Masalah halal dan haram secara makro mungkin saja semua muslim tahu seperti wajibnya shalat 5 waktu, puasa Ramadhan, zakat mal dan fitrah, haji sekali seuur hidup; atau haramnya korupsi, berzina, membunuh, alkohol, daging babi dan anjing, dsb. Tapi, tahukah semua umat Islam tentang tatacara berwudhu, shalat, puasa dan haji yang benar? Tahukan mereka apasaja yang membatalkan puasa, shalat dan wudhu? Juga, tahukah mereka bagaimana tatacara menikah dan bercerai yang sah menurut agama? Dan bagaimana cara membagi warisan secara Islam? SITUS KONSULTASI ISLAM AHLUSSUNNAH DAN NU Berikut layanan konsultasi Islam milik kalangan Ahlussunnah Wal Jamaah Aswaja mazhab Syafi’i dan berafiliasi ke NU Nahdlatul Ulama Kunjungi situs terkait untuk membaca artikel yang ada atau tatacara konsultasi Daftar lengkap situs Aswaja SITUS KONSJLTASI ISLAM WAHABI SALAFI Kalangan aktivis Wahabi Salafi lebih aktif dalam memberikan layanan konsultasi Islam online. Dalam menjawab masal fikih, Wahabi cenderung memakai mazhab Hanbali atau mengutip pendapat ulama Wahabi mereka seperti Abdullah bin Baz, Saleh bin Usaimin, Al-Albani, Al-Fauzan, dll Berikut beberapa situs konsultasi agama yang dikelola dan dibimbing oleh kelompok Wahabi yang menyebut dirinya sebagai Salafi. Mereka umumnya lulusan universitas negeri di Arab Saudi seperti Universitas Islamiah Madinah, Universitas Ummul Quro, Universitas Ibnu Saud, atau sekolah tinggi di luar Arab Saudi yang berafiliasi dan dibiayai oleh Kerajaan Arab Saudi seperti LIPIA Jakarta. Ciri khas dari Wahabi adalah seringnya diulang-ulang kata-kata berikut syirik, bid’ah, kufur, syiah rafidah, konspirasi yahudi atau zionis. Daftar lengkap situs Wahabi Salafi SUMBER HUKUM RUJUKAN KONSULTASI SYARIAH ISLAM AL-KHOIROT KSIA Hukum syariah atau fikih Islam itu ada sejak adanya Islam itu sendiri. Seperti disebut di muka, Islam adalah agama hukum yang mengatur kehidupan keseharian pemeluknya sampai teknis detailnya. Adapun sumber hukum utama Islam mashadir al tashri’ al Islami secara garis besar terbagi dalam dua kategori yakni yang disepakati dan yang diperselisihkan. Adapun yang disepakati oleh kalangan ulama Ahlussunnah Wal Jamaah ada tiga yaitu Sumber Hukum yang Disepakati ada 3 Al-Quran As-Sunnah Hadits Nabi Ijmak atau kesepakatan ulama. Sumber Hukum yang Diperselisihkan ada 9 Diperselisihkan dalam arti sebagian madzhab memakainya dan sebagian yang lain tidak menggunakannya sebagai hujjah syar’iyah. Qiyas Analogi atas Syariah Islam Ijtihad Istihsan Al-Urf Kebiasaan Istishab Maslahah Mursalah Sadd Al-Dzarai’ Syar’u man Qoblana Syariah Rasul sebelum Islam Qaul Sahabi Pendapat Sahabat FIKIH MADZHAB EMPAT Umat Islam saat ini, baik ulama mapun yang awam, sepakat untuk mengikuti salah satu dari keempat mazhab sebagai rujukan syariah dalam kehidupan sehari-hari. Keempat mazhab yang diakui seluruh umat Islam dunia yang Ahlussunnah adalah Mazhab Maliki Mazhab Hanafi Mazhab Syafi’i Mazhab Hanbali. Mayoritas umat Islam Indonesia menganut mazhab Syafi’i dalam berfikih. Sedangkan sebagian kecil menganut mazhab Hanbali. Penganut mazhab Hanbali adalah kalangan pengikut atau simpatisan Wahabi Salafi baik yang moderat seperti Muhammadiyah, Al-Irsyad; atau yang radikal yang menyebut dirinya sebagai Salafi. SUMBER LANDASAN HUKUM FIKIH MAZHAB SYAFI’I Secara garis besar, sumber utama yang dijadikan sumber rujukan pengambilan hukum ada lima yaitu Al-Quran Sunnah Hadits Ijmak Kesepakatan Ulama Pendapat Sahabat Qaul Sahabi Qiyas KITAB FIKIH BERPENGARUH MAZHAB SYAFI’I Kitab bidang fikih yang ditulis oleh para ulama mazhab Syafi’i sangat banyak. Beberapa yang paling berpengaruh antara lain sebagai berikut Al-Umm oleh Imam Syafi’i Ar-Risalah kitab ushul fiqih oleh Imam Syafi’i Minhajut Thalibin, Nawawi Raudhatut Thalibin, Nawawi Al-Majmuk, Nawawi Al-Ghayah wat Taqrib Matan Abu Syujak, Abu Syujak Al-Asfahani Al-Iqnak, Syarbini Tuhfatul Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitami Mughnil Muhtaj, Syarbini Nihayatul Muhtaj, Ar-Romli Al-Wasith, Ghazali Manhajut Tullab, Zakariya Al-Anshari Al-Hawi Al-Kabir, Mawardi Kifayatul Akhyar, Al-Hashni Mukhtashor Al-Muzani, Muzani At-Tahdzib Al-Fatawa, Al-Baghawi Asy-Syarhul Kabir Fathul Qodir, Rofi’i Al-Muqaddimah Al-Hadramiyah, Abdullah Bafadhal Al-Hadrami Al-Manhajul Qowim Syarah Masail at-Taklim Syarah Al-Muqaddimah Al-Hadramiyah, Ibnu Hajar Al-Haitami Umdatus Salik wa Iddatun Nasik, Abu Syihab Al-Mashri Ianah at-Thalibin, Al-Bakri ENDNOTE [1] An-Nisa 459 Allah berfirman “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul Nya, dan ulil amri pemerintah di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah Al Quran dan Rasul sunnahnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.” [2] QS An-Nahl 125 “Serulah manusia kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” [3] QS Ali Imron 3110 “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” [4] ibid. [5] QS At-Taubah 122 “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya ke medan perang. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”

.
  • 6bwck65672.pages.dev/980
  • 6bwck65672.pages.dev/485
  • 6bwck65672.pages.dev/104
  • 6bwck65672.pages.dev/228
  • 6bwck65672.pages.dev/52
  • 6bwck65672.pages.dev/267
  • 6bwck65672.pages.dev/940
  • 6bwck65672.pages.dev/511
  • 6bwck65672.pages.dev/935
  • 6bwck65672.pages.dev/119
  • 6bwck65672.pages.dev/814
  • 6bwck65672.pages.dev/812
  • 6bwck65672.pages.dev/582
  • 6bwck65672.pages.dev/225
  • 6bwck65672.pages.dev/683
  • konsultasi agama islam pribadi dan keluarga