Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop. 2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan. 3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT. 4.
3 Cara untuk Lapor SPT Tahunan Karyawan Secara Online. Pelaporan Melalui e-Filing Ini cara yang paling umum digunakan, di mana wajib pajak mengisi langsung dokumen SPT secara online. Siapkan dokumen pendukung; Buka www.pajak.go.id dan login menggunakan akun DJP Online Pilih menu "Lapor" dan pilih layanan "e-Filing" Klik "Buat SPT"
Lapor SPT Masa PPh Pasal 21. Pada intinya, secara resmi mulai tanggal 1 April 2018 penyampaian SPT Masa PPh 21 hanya dapat dilakukan melalui lapor pajak online. Namun apabila SPT Masa tidak dilaporkan melalui prosedur yang telah ditetapkan PMK Nomor 9/PMK.03/2018 yaitu melalui e-Filing, DJP tidak akan memberikan bukti penerimaan SPT.
Jatuh tempo pelaporan adalah pada hari terakhir (tanggal 30 atau 31) bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan. Kecuali di bawah kondisi tertentu seperti yang dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan PER-80/PMK.03/2010, maka tanggal jatuh tempo bukanlah pada akhir bulan berikut setelah akhir masa pajak yang bersangkutan.
PajakOnline.com — Setiap Wajib Pajak berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelaporan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret.
.