Login ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing. Kemudian, pilih pada menu Buat SPT. Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. 3 Pilihan Cara Lapor Pajak Bulanan di OnlinePajak. Di OnlinePajak, ada tiga pilihan cara lapor pajak bulanan. Pilihan tersebut dibedakan berdasarkan manfaat dan biayanya. Cara lapor pajak bulanan yang pertama adalah e-Filing 1 klik yang dapat diakses tanpa biaya. Sedangkan cara kedua adalah e-Filing CSV yang juga dapat diakses secara gratis.
7. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan. 8 Klik pada pilihan Kode Billing. 9. Klik Cetak Kode Billing. 10. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut. Demikian cara bayar pajak online dengan e-Billing DJP Online.
Selanjutnya, aktivasi EFIN pajak badan Anda di situs DJP Online dengan mengikuti langkah-langkah cara lapor pajak online berikut: Berikut langkah lengkapnya: Daftar/Masuk Menu e-Filing Pajak. Pada menu "e-Filing CSV", daftarkan terlebih dahulu NPWP dan EFIN Anda, bila ini pertama kalinya Anda e-Filing melalui OnlinePajak.
Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop. 2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan. 3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT. 4.
\n\n \ncara lapor pajak bulanan perusahaan online
3 Cara untuk Lapor SPT Tahunan Karyawan Secara Online. Pelaporan Melalui e-Filing Ini cara yang paling umum digunakan, di mana wajib pajak mengisi langsung dokumen SPT secara online. Siapkan dokumen pendukung; Buka www.pajak.go.id dan login menggunakan akun DJP Online Pilih menu "Lapor" dan pilih layanan "e-Filing" Klik "Buat SPT"

Lapor SPT Masa PPh Pasal 21. Pada intinya, secara resmi mulai tanggal 1 April 2018 penyampaian SPT Masa PPh 21 hanya dapat dilakukan melalui lapor pajak online. Namun apabila SPT Masa tidak dilaporkan melalui prosedur yang telah ditetapkan PMK Nomor 9/PMK.03/2018 yaitu melalui e-Filing, DJP tidak akan memberikan bukti penerimaan SPT.

Jatuh tempo pelaporan adalah pada hari terakhir (tanggal 30 atau 31) bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan. Kecuali di bawah kondisi tertentu seperti yang dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan PER-80/PMK.03/2010, maka tanggal jatuh tempo bukanlah pada akhir bulan berikut setelah akhir masa pajak yang bersangkutan.
PajakOnline.com — Setiap Wajib Pajak berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelaporan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret. .
  • 6bwck65672.pages.dev/655
  • 6bwck65672.pages.dev/637
  • 6bwck65672.pages.dev/56
  • 6bwck65672.pages.dev/694
  • 6bwck65672.pages.dev/259
  • 6bwck65672.pages.dev/798
  • 6bwck65672.pages.dev/358
  • 6bwck65672.pages.dev/565
  • 6bwck65672.pages.dev/419
  • 6bwck65672.pages.dev/431
  • 6bwck65672.pages.dev/710
  • 6bwck65672.pages.dev/254
  • 6bwck65672.pages.dev/29
  • 6bwck65672.pages.dev/352
  • 6bwck65672.pages.dev/765
  • cara lapor pajak bulanan perusahaan online